Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar juga melarang ASN untuk bermain judi. Sanksi tegas pun akan diberikan kepada ASN yang terbukti terlibat dalam judi online.
“Baru di pusat (Keppres), sebetulnya itu kan karena integritas. Jadi tadi saya tanya Pak BKD, kalau ada pegawai yang terbukti, sudah bisa kena sanksi,” jelas Bey.
Bukti keterlibatan ASN dalam judi online harus jelas sebelum sanksi dijatuhkan. Bey juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online karena risiko besar yang menyertainya.
“Intinya jangan bermain judi, baik online maupun offline. Selain dari segi agama haram, lebih baik mencari penghasilan yang halal. Masih banyak pekerjaan yang halal, misalnya bekerja sebagai ASN, ya sudah, fokus saja di situ,” tandas Bey.
Sebelumnya, pemerintah pusat membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Tujuan dari pembentukan Satgas ini adalah untuk meningkatkan koordinasi antarkementerian/lembaga dan kerja sama internasional dalam pencegahan serta penegakan hukum perjudian daring.
Selain itu, Satgas juga bertugas menyelaraskan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, dengan anggota termasuk Wakil Ketua PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong.
Adapun Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Bareskrim Polri Wahyu Widada juga turut serta dalam tim tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News