Kata BKPSDM Karawang Soal Oknum Camat Diduga Mesum dengan Bidan di Parkiran Rumah Sakit

Ilustrasi – Video syur. (Istimewa)

“Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan,” tandas Gery kepada awak media.

Lebih lanjut, Gery menegaskan bahwa camat G berpotensi dikenai sanksi berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Relawan Penanggulangan Bencana Berkumpul di Purwakarta

Sebelumnya, peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah beredar kabar mengenai dugaan tindakan mesum yang dilakukan oleh oknum camat tersebut bersama seorang bidan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di dalam mobil di area parkir sebuah rumah sakit di Rengasdengklok.

Baca Juga:  Kerap Diguyur Hujan, Atap Bangunan Sekolah di Ciamis Ambruk

Beberapa saksi mata melaporkan bahwa mereka mencurigai gerakan mencurigakan dari mobil yang diparkir, yang kemudian memicu penggerebekan dan pengungkapan perbuatan tidak pantas tersebut.

Baca Juga:  Mengenal Pergub Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Serta Potensinya di Jabar

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan keputusan terkait sanksi akhir akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News