“Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan,” tandas Gery kepada awak media.
Lebih lanjut, Gery menegaskan bahwa camat G berpotensi dikenai sanksi berat berupa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah beredar kabar mengenai dugaan tindakan mesum yang dilakukan oleh oknum camat tersebut bersama seorang bidan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di dalam mobil di area parkir sebuah rumah sakit di Rengasdengklok.
Beberapa saksi mata melaporkan bahwa mereka mencurigai gerakan mencurigakan dari mobil yang diparkir, yang kemudian memicu penggerebekan dan pengungkapan perbuatan tidak pantas tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan keputusan terkait sanksi akhir akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News