Kata Camat Sukaresmi Soal Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Ilustrasi pesta pernikahan.
Ilustrasi pengantin baru. (foto: istimewa)

AD, yang mengurus persyaratan pernikahan, mengalami kendala karena tidak dapat menunjukkan identitas diri yang jelas. Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat memproses lebih lanjut pengajuan pernikahan karena identitasnya tidak dapat dipastikan.

Baca Juga:  Bringas! Gerombolan Bermotor Rusak Kendaraan di Kota Tasikmalaya

“Karena identitasnya tidak jelas, tidak diproses,” ungkap Camat Sukaresmi.

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah, mengkonfirmasi bahwa AD dan CH sempat mengajukan dan mengurus persyaratan pernikahan. Petugas KUA tidak menaruh curiga pada awalnya dan meminta dokumen seperti biasa.

Baca Juga:  Dikibusi, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

“(AD) penampilan juga seperti laki-laki yang mengaku Adhiyat itu. (Karena dokumen tidak ada), minta agar diizinkan nikah siri. Tetapi kami beri pembinaan jika banyak hal buruknya dengan hanya menikah siri, setelah itu pulang lagi mereka,” jelas Dadang Abdullah. (red)

Baca Juga:  BNPB Minta Warga Cianjur di Zona Merah Segera Pindah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News