AD, yang mengurus persyaratan pernikahan, mengalami kendala karena tidak dapat menunjukkan identitas diri yang jelas. Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dapat memproses lebih lanjut pengajuan pernikahan karena identitasnya tidak dapat dipastikan.
“Karena identitasnya tidak jelas, tidak diproses,” ungkap Camat Sukaresmi.
Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdullah, mengkonfirmasi bahwa AD dan CH sempat mengajukan dan mengurus persyaratan pernikahan. Petugas KUA tidak menaruh curiga pada awalnya dan meminta dokumen seperti biasa.
“(AD) penampilan juga seperti laki-laki yang mengaku Adhiyat itu. (Karena dokumen tidak ada), minta agar diizinkan nikah siri. Tetapi kami beri pembinaan jika banyak hal buruknya dengan hanya menikah siri, setelah itu pulang lagi mereka,” jelas Dadang Abdullah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News