“Hari ini, tim kuasa hukum keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi. Dalam laporan ini, korban siswi SMK tersebut mengalami bullying yang menyebabkan depresi hingga berujung pada kematian,” kata Debi Agusfriansa Rahayu, kuasa hukum korban, pada hari yang sama.
Debi menjelaskan bahwa dalam laporan kasus dugaan perundungan yang dialami korban, teman Nabila dengan inisial AN disebut sebagai terlapor utama. Namun, pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“AN diduga sebagai pelaku utama bullying. Kami juga mempertimbangkan adanya keterlibatan oknum sekolah, mengingat perundungan ini berlangsung selama tiga tahun dengan adanya pembiaran dari pihak sekolah. Ini yang akan kami kejar lebih lanjut, terkait peran dan pengawasan sekolah terhadap siswanya,” jelas Debi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan seksama, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dari perundungan tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News