Kata Polisi Soal Kasus Perundungan Pelajar SMK di Bandung Barat

Ilustrasi kasus perundungan pelajar. (foto: ilustrasi)

“Hari ini, tim kuasa hukum keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cimahi. Dalam laporan ini, korban siswi SMK tersebut mengalami bullying yang menyebabkan depresi hingga berujung pada kematian,” kata Debi Agusfriansa Rahayu, kuasa hukum korban, pada hari yang sama.

Baca Juga:  Trofi Piala Dunia U-17 2023 Dipamerkan di Kota Bandung

Debi menjelaskan bahwa dalam laporan kasus dugaan perundungan yang dialami korban, teman Nabila dengan inisial AN disebut sebagai terlapor utama. Namun, pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Paling Populer di Medsos, Bakal Bersaing di Pilgub Jabar 2024?

“AN diduga sebagai pelaku utama bullying. Kami juga mempertimbangkan adanya keterlibatan oknum sekolah, mengingat perundungan ini berlangsung selama tiga tahun dengan adanya pembiaran dari pihak sekolah. Ini yang akan kami kejar lebih lanjut, terkait peran dan pengawasan sekolah terhadap siswanya,” jelas Debi.

Baca Juga:  KPUD Majalengka Siapkan 'Agen' Kepemiluan

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan seksama, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dari perundungan tersebut. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News