Kata Polisi Soal Pengungsi Rohingya di Sukabumi, Melarikan Diri hingga Sewa Rumah Warga

Aparat kepolisian mengantarkan para pengungsi Rohingya di Sukabumi ke kantor Imigrasi. (foto: istimewa)
Aparat kepolisian mengantarkan para pengungsi Rohingya di Sukabumi ke kantor Imigrasi. (foto: istimewa)

Untuk proses pemulangan, Polres Sukabumi bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II non-TPI Sukabumi, yang kemudian membawa mereka ke Jakarta untuk diserahkan kepada pihak UNHCR.

AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa para pengungsi tidak dapat dideportasi karena mereka tidak memiliki paspor dan status mereka sebagai warga binaan UNHCR, yang harus dilindungi.

Baca Juga:  Soal Kemunculan Harimau di Hutan Sukabumi, Warga Cicantayan Ngaku Punya Buktinya

“Mereka tidak bisa dideportasi karena bukan merupakan imigran ilegal. Mereka memiliki kartu identitas UNHCR dan oleh karena itu, mereka tidak bisa dianggap sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.

Baca Juga:  Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Serdang Bedagai

Ali menambahkan bahwa para pengungsi ini sebenarnya sudah ditempatkan di Malaysia, namun melarikan diri. Meskipun mereka melarikan diri, status mereka sebagai pemegang kartu UNHCR membuat mereka harus dilindungi dan dipulangkan ke UNHCR untuk penanganan lebih lanjut. (red)

Baca Juga:  Alasan Polisi Bebaskan Gunawan 'Sadbor' Sukabumi Usai Terjerat Kasus Promosi Judi Online