Menurut Nurindah, setelah dilakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api tersebut, terungkap bahwa pistol tersebut sering dibawa oleh Arsan Latif selama beraktivitas. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat itu juga memiliki surat resmi kepemilikan senjata api tersebut.
“Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan, kepemilikannya legal disertai surat-surat,” jelas Nurindah.
Senjata api tersebut kini disimpan di gudang senjata Polrestabes Bandung, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 82 Tahun 2004 yang mengatur bahwa senjata api milik seseorang yang sedang berperkara harus diamankan oleh pihak kepolisian.
“Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Perkap, siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dengan tindakan ini, Polrestabes Bandung memastikan bahwa prosedur keamanan telah dijalankan dengan tepat, mengingat pentingnya penegakan hukum dan aturan terkait kepemilikan senjata api dalam situasi hukum yang sedang dihadapi oleh Arsan Latif. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News