Kata Polisi Soal Senjata Api dalam Koper Milik Arsan Latif

Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung
Arsan Latif saat hendak dibawa ke Rutan Kelas 1 Bandung. (foto: istimewa)

Menurut Nurindah, setelah dilakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api tersebut, terungkap bahwa pistol tersebut sering dibawa oleh Arsan Latif selama beraktivitas. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat itu juga memiliki surat resmi kepemilikan senjata api tersebut.

“Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan, kepemilikannya legal disertai surat-surat,” jelas Nurindah.

Baca Juga:  Plt Bupati Positif COVID-19, Dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi

Senjata api tersebut kini disimpan di gudang senjata Polrestabes Bandung, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 82 Tahun 2004 yang mengatur bahwa senjata api milik seseorang yang sedang berperkara harus diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polisi di Kota Bandung Imbau Anak-anak Tak Main HP di Tempat Umum, Ini Alasannya

“Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Perkap, siapapun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Dengan tindakan ini, Polrestabes Bandung memastikan bahwa prosedur keamanan telah dijalankan dengan tepat, mengingat pentingnya penegakan hukum dan aturan terkait kepemilikan senjata api dalam situasi hukum yang sedang dihadapi oleh Arsan Latif. (red)

Baca Juga:  Duh! Tebing di Tasikmalaya Longsor Akibat Hujan Deras, Rumah Warga Terancam Ambruk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News