JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan bahwa lagu nasional Indonesia Raya bisa atau boleh dinyanyikan saat kegiatan tabligh Akbar, atau Peringatan Hadi Besar Islam (PHBI), misalnya Nuzulul Qur’an, Isra Mi’raj atau peringatan lainnya.
Menurut Uu Ruzhanul Ulum, nyanyi lagu kebangsaan Indonesia raya saat kegiatan peringatan keagamaan sebagai bentuk ibadah Ghair mahdhah (ibadah umum). Apabila sepeti itu, maka masih dalam konteks kewajaran.
Hal itu dikatakan Uu Ruzhanul Ulum menanggapi video viral yang menyanyikan lagu Indonesia Raya sebem sholat tarawih.
“Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionalis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada ‘Ihanah’ terhadap ibadah mahdhah tersebut,” kata Uu Ruzhanul Ulum, Sabtu (16/4/2022).