Kata Uu Ruzhanul Ulum, Nyanyi Lagu Kebangsaan saat Nuzulul Qur’an dan Isra Mi’raj Dibolehkan

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

Dia menjelaskan bahwa melantunkan nyanyi-nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan ‘alatu-lahwi’ atau alat musik yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga:  Pengakuan Sekjen DPC Partai Gerindra Kota Bandung Soal OTT Yana Mulyana

Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji-pujian terhadap Allah SWT, Sholawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta ke-Islaman.

Baca Juga:  Komisi D Soroti Verifikasi dan Validasi Warga Terdampak Citarum Harum

Seperti halnya lagu Kebangsaan, menurut Uu Ruzhanul Ulum, bisa saja namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah sholat, dirasa kurang cocok. (Red)

Baca Juga:  Niat Cek Listrik di Rumah Kosong Daerah Jonggol Bogor, Petugas PLN Malah Temukan Mayat