Kemudian kartu ATM tersebut bisa masuk ke mesin ATM, saat korban memasukan nomor pin, AHS dari belakang mengintip dan menghafalnya.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, pelaku pergi dengan mengunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih menuju ATM Alto yang berjarak sekitar 1 KM dari lokasi awal. Di ATM Alto, pelaku menguras isi ATM korban senilai RpRp71.000.000.
Setelah dipotong biaya operasional Rp6.000.000, sisanya dibagi tiga. SYR dan AHS mendapat bagian Rp25.000.000 dan AST mendapat jatah Rp15.000.000.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan yang serupa di wilayah Tangerang, dan Banjar. Masih kata kapolres, pengakuan pelaku melakukan kejahatan karena faktor ekonomi.
“Hasil dari kejahatan itu langsung ditransfer ke rekening keluarga di Lampung,” katanya.
Tersangka kini berada di balik jeruji Mapolres Ciko dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (red)