KCD Wilayah IV Disdik Jabar Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apapun!

Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan. (Foto: Dok. KCD Wilayah IV).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat melarang keras Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta di lingkungan KCD Wilayah IV menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Baca Juga:  Purwakarta Sajikan Wisata yang Menggiurkan Mata untuk Libur Lebaran, Lihat Disini!

Penegasan tersebut disampaikan Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.

Baca Juga:  Bebas PMK dan Antraks, Sebanyak 11.938 Ekor Hewan Kurban di Kota Bandung Layak Dikurbankan

Menurut Budi, ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya masih mendapati laporan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi. Padahal, sekolah, terutama yang negeri, dilarang keras menahan ijazah siswa jika telah selesai mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Lebih Dekat dengan Masyarakat, Gramedia Expo Hadir di Rest Area 72 A Tol Purwakarta

“Kalau di Sekolah negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan ijazah,” kata Budi, pada Selasa, 4 Juni 2024.