KCD Wilayah IV Disdik Jabar Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apapun!

Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan. (Foto: Dok. KCD Wilayah IV).

Ia menambahkan, di sekolah swasta juga sama tidak boleh menahan ijazah, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orang tua.

“Pada prinsipnya, ijazah wajib diberikan dan tidak boleh ditahan. Ambil ijazah gratis, tapi tanggungan siswa terhadap komite sekolah harus sudah beres. Kalau belum mampu melunasi, bisa koordinasi dengan kepala sekolah, atau bagian tata usaha. Jangan menahan ijazah karena itu hak siswa,” Urainya.

Baca Juga:  Musim Penghujan, Pengrajin Gerabah di Purwakarta Alami Penurunan Omset

Budi dengan tegas menyatakan, lembaga pendidikan dilarang menahan ijazah siswa. Penahanan ijazah adalah tindakan yang melawan aturan. Tanpa terkecuali sekolah swasta yang di bawah naungan yayasan.

Baca Juga:  Soal Penanganan TPA Sarimukti, Bey Machmudin Minta untuk Seluruh Camat di Cekungan Bandung Lakukan Ini

“Sudah banyak peraturan pemerintah yang menegaskan larangan penahanan ijazah. Penahanan ijazah ini melanggar ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek menaungi sekolah negeri dan swasta, jadi peraturannya tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Baca Juga:  Konsisten di Layanan Digital, bank bjb Jadi Indonesia Best Bank Awards 2022

Budi menambahkan, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke Kantor KCD Wilayah IV, dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, Pihkanya melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.