JABARNEWS | PURWAKARTA – Perceraian di Kabupaten Purwakarta masih terbilang tinggi. Pasalnya, hingga pertengahan tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Purwakarta melaporkan bahwa angka perceraian mencapai 789 kasus.
Humas PA Purwakarta, Tibyani mengatakan bahwa ratusan perceraian tersebut terjadi dalam periode Januari hingga Mei 2024.
Ia menyebutkan, ratusan pasangan suami-istri yang pisah tersebut berasal dari berbagai alasan, mulai dari masalah ekonomi hingga perselisihan.
“Karena persilihan dan pertengkaian berjumlah 144 kasus, ditinggal tanpa alasan mencapai 55 kasus, kemudian ada yang pindah agama satu kasus,” ucap Tibyani saat ditemui di Kantor PA Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Selain itu, ia mengatakan bahwa kasus perceraian karena ekonomi mencapai 382 kasus.