Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

Kapolres menambahkan, tersangka ini merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut.

“Memang dari pihak PO Handoyo itu setiap perjalanan mewajibkan ada dua sopir bus. Saat terjadinya kecelakaan maut itu, sopir cadangan berinisial RK yang mengendarai mobil bus tersangka, Sopir kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan sopir utama kita jadikan sebagai saksi,” ujar Edwar

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Purwakarta Selasa 18 Juli 2023 Disini

Sementara, pengelola Bus PO Handoyo, Salamu menyebutkan bahwa pihaknya akan kooperatif dan bertanggungjawab atas apa yang terjadi kepada korban, dampak dari kecelakaan ini.

Baca Juga:  Nuansa Multietnis Warnai Upacara Hardiknas 2023 di Serdang Bedagai

Sementara ia menyebutkan, jika Rinto Katana adalah sopir yang baru bekerja satu tahun di PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo).

Baca Juga:  Pembuatan Pagar Bambu Rumah Warga di Lokasi TMMD

“Rinto sendiri sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu,” ujar Salamun Koordinator PO Bus Handoyo Wilayah Jabodetabek di Mapolres Purwakarta.