Kapolres menambahkan, tersangka ini merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut.
“Memang dari pihak PO Handoyo itu setiap perjalanan mewajibkan ada dua sopir bus. Saat terjadinya kecelakaan maut itu, sopir cadangan berinisial RK yang mengendarai mobil bus tersangka, Sopir kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan sopir utama kita jadikan sebagai saksi,” ujar Edwar
Sementara, pengelola Bus PO Handoyo, Salamu menyebutkan bahwa pihaknya akan kooperatif dan bertanggungjawab atas apa yang terjadi kepada korban, dampak dari kecelakaan ini.
Sementara ia menyebutkan, jika Rinto Katana adalah sopir yang baru bekerja satu tahun di PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo).
“Rinto sendiri sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu,” ujar Salamun Koordinator PO Bus Handoyo Wilayah Jabodetabek di Mapolres Purwakarta.