Kecewa Kebijakan Rektor, SBM ITB Stop Beroperasi

Kampus ITB. (Foto: Wikipedia.org).

“Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan “gesit/lincah”,” katanya.

“Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing Fakultas/Sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal – membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gencar Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Ia menambahkan, FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.

Baca Juga:  Soal Pemilihan Rektor ITB, Bey Machmudin Minta Para Calon Hadirkan Ini

“FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB,” katanya.

Baca Juga:  Konsep Kuliner Baru di Purwakarta, Bisa Makan Daging Kambing dan Sapi Sepuasnya

Sementara ini, sambungnya FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.