“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial RR yang tinggal di Jalan Melanthon Siregar Kota Pematangsiantar yang diduga pemasok sabu yang disita dari tersangka VA,” ungkap Choky.
Tambahnya, RR yang berprofesi sebagai montir tidak ditemukan barang bukti narkoba saat dilakukan penggeledahan. Tapi uang Rp 200 ribu disita darinya diakui berasal dari uang hasil penjualan sabu kepada tersangka VA.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News