JABAR NEWS | PURWAKARTA – Puluhan pelajar Muslim yang melakukan kegiatan membersihkan Gereja dan sekitarnya pada hari Kamis (22/12/2016) mendapat “Kecaman” Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, dimana kegiatan tersebut atas intruksi dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta.
Surat MUI Kabupaten Purwakarta No. 235/07-X/MUI/XII/2016 yang ditujukan kepada Kepala Disdikpora Kabupaten Purwakarta, dalam surat tersebut MUI menyatakan bahwa sangat tidak setuju dengan kegiatan tersebut dan meminta agar segera dihentikan karena dari sudut pandang aqidah Islamiyah kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan nilai – nilai Tauhid dari dua Aspek.
“Aspek tersebut yaitu Aspek hukum masuk gereja tanpa alasan darurat dan hukum mendukung peribadahan agama lain. Sehingga kegiatan tersebut bisa merusak aqidah siswa – siswi,” ujar Saparudin selaku Sekretaris MUI Kabupaten Purwakarta saat ditemui awak media, Jum’at (23/12/2016).
Selain itu, MUI Kabupaten Purwakarta menilai kegiatan tersebut melanggar prinsip-prinsip aqidah Islamiyah, yang karenannya justru akan menyinggung sisi sensitif keislaman seseorang, serta saat ini kondisi Purwakarta sudah kondusif dalam hal toleransi beragama tanpa kegiatan semacam itu. Umat Islam Purwakarta sudah sangat toleran sejak dari dulu dengan tidak menghalang – halangi dan mengganggu umat agama lain dalam melaksanakan ajaran agamanya.
“Kegiatan tersebut kontraproduktif dengan sikap toleransi yang ingin dibangun,” ujar Saparudin.
Banyaknya perbincangan di medsos dan timbulnya banyak pertanyaan dari masyarakat tentang hal tersebut cukup menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut kontraproduktif dengan toleransi dan kerukunan yang diharapkan, oleh karena itu MUI Kabupaten Purwakarta menghimbau kepada pejabat pemerintahan di Purwakarta agar selalu berkonsultasi dengan ulama dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan masalah-masalah keagamaan dan hendaknya bisa mengambil pelajaran besar dari kasus penistaan agama di Jakarta yang menjadi berita dunia.
“Seharusnya Disdikpora Kabupaten Purwakarta konsultasi terlebih dahulu dengan Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama Kabupaten Purwakarta terkait kegiatan tersebut untuk menghindari timbulnya masalah,” jelas Saparudin.
Tidak hanya itu, menjelang perayaan Hari Raya Natal 2016 yang sebentar lagi akan tiba, MUI Kabupaten Purwakarta juga mengeluarkan Surat Edaran terkait Fatwa MUI Pusat No. 56 Tahun 2016 Masehi tentang Haramnya Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
Dalam Surat Edaran tersebut MUI Kabupaten Purwakarta menyampaikan beberapa hal yaitu, semua masyarakat hendaknya secara bersama – sama mewujudkan kehidupan beragama yang aman, nyaman, tertib dan kondusif. Diharamkan bagi umat Islam menggunakan atribut agama lain seperti identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama, atau umat beragama tertentu baik terkait dengan keyakinan, ritual / ibadah atau tradisi agama tertentu.
Dilarang kepada siapa pun memaksa orang lain menggunakan atribut agama yang berbeda dengan keyakinannya, umat Islam untuk tidak ikut kegiatan yang berhubungan dengan Perayaan Natal agama Kristiani.
“MUI juga meminta kepada Ormas Islam dan masyarakat Purwakarta untuk tidak mengadakan swiping ke pabrik – pabrik, kantor dan Perusahaan, bila terjadi hal yang bertentangan dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP Pasal 355 ayat 2 hendaknya berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat,” pungkas Saparudin. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat