“Kami juga meminta masyarakat yang melihat keberadaan Ujang alias Boncel langsung melakukan penangkapan dan melapor ke Kejari terdekat atau Kajari terdekat,” jelasnya.
Bahkan pihaknya meminta pihak keluarga atau siapapun yang mengenal Boncel, segera memberitahukan keberadaan-nya atau dikenakan sanksi hukum tegas, atau yang bersangkutan segera menyerahkan diri.
Seperti diberitakan tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/2024) dengan cara menjebol tralis kamar mandi sel tahanan PN Cianjur, beberapa saat setelah menjalani persidangan.
Enam tahanan kabur berhasil kembali ditangkap atas nama Asep Gunawan alias Haji, Rifki Mahesa alias Asep, Raihan dan M Akbar, Riko Permana dan Yeri Abdurahman, mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Jabar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News