JABARNEWS │ BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melanjutkan penyusunan berkas tuntutan atas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
Proses penyusunan berkas oleh Kejari Bekasi ini termasuk pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus gratifikasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, menyatakan bahwa setelah penetapan tersangka dan penahanan SL, penyidik mulai memanggil kembali saksi-saksi untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan.
“Secepatnya penyidik menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang tujuannya agar segera dinyatakan P-21 (lengkap) dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya.
Jika pemberkasan sudah dinyatakan lengkap, jelas Samuel, maka lengkah selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.