Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengungkapkan bahwa sebanyak 26 proyek disinyalir merupakan hasil timbal balik dari gratifikasi yang diterima SL. Proyek-proyek ini dialokasikan kepada beberapa perusahaan yang memiliki afiliasi dengan RS.
Di sisi lain, Siswadi, kuasa hukum SL, mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya. Menurut Siswadi, penetapan SL sebagai tersangka oleh penyidik dinilai tergesa-gesa.
Ia berargumen bahwa dua mobil mewah yang dimaksud bukan merupakan gratifikasi, melainkan hasil dari transaksi jual beli biasa.
Siswadi juga menyoroti Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023, yang mengimbau agar kasus yang melibatkan kontestan pemilu bisa ditunda hingga pemilu selesai untuk mencegah kriminalisasi terhadap peserta.
Siswadi menyatakan bahwa kasus ini masih membutuhkan pembuktian di pengadilan terkait dugaan gratifikasi kepada pejabat negara, dan mempertanyakan mengapa proses penahanan dan pemeriksaan dilakukan secara mendadak di tengah berlangsungnya tahapan pemilu daerah. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News