JABARNEWS | PURWAKARTA – Nenek Hj. Nurbaeti, hanya bisa menangis meratapi nasibnya. Pasalnya sudah hampir satu pekan dirinya terkurung dirumahnya lantaran digembok oleh seseorang yang bernama Hanny Yuliani.
Rumah Nenek berusia 70 tahun berada di Jalan Veteran, nomor 176 RT. 02/02 Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta itu kini dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Hj. Nurbaeti bercerita, sekitar tahun 2015 dirinya meminjam uang kepada seseorang yang bernama Hanny Yuliani tersebut dengan jaminan sertifikat rumah yang di tinggalinya saat ini.
“Saya pinjam uang ke Ibu Hanny Yuliani, sebesar Rp1,3 Miliar rupiah untuk biaya sekolah anak, dengan jaminan sertifikat rumah ini. Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ibu Hanny mendesak supaya sertifikat rumah ini dibalik nama atas nama beliau dengan alasan takut saya tidak bisa mengembalikan uang yang saya pinjam,” ucap Hj. Nurbaeti saat ditemui di depan pagar rumahnya, pada Selasa (28/6/2022).
Dengan kebingungan, sambung dia, dirinya mengikuti kemauan Hanny Yuliani tersebut untuk balik nama sertifikat rumah yang ditinggalinya itu.