“Iya (menjual anaknya) kemarin (Kamis 9/11/2023) sudah di tangkap,” kata Siti.
Dia menjelaskan, tersangka telah menjual anaknya beberapa kali dengan jumlah yang senilai Rp6 juta.
“(Dijual) secara nggak langsung, tapi totalnya Rp6 juta,” jelasnya.
Menurut Siti, kasus tersebut terungkap setelah korban diantar oleh kakak ibu kandungnya ke Polres Metro Depok, sehingga PPA Polres Metro Depok langsung mengamankan pelaku.
Baca Juga: Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran Soal Kewaspadaan Terhadap Cacar Monyet, Begini Isinya
“Ya lapor, korbannya lapor diantar sama kakak ibu nya, yang jelas sudah di tahan dari kemarin,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News