Menurutnya, pembunuhan itu direncanakan AM dengan mengajak pelaku HS untuk menghabisi korban agar perselingkuhan mereka berjalan lancar dan keduanya agar mereka dapat menikah.
“Motif pembunuhan akibat perselingkuhan dan masalah keluarga,” papar Master.
Master menambahkan, atas perbuatannya pelaku HS dijerat Pasal 340 subsider 338, sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” bilangnya. (Mad)