Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso Melalui Restorative Justice

Kejari Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa).

“Setelah insiden itu, tersangka langsung menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban yang ternyata seorang anggota kepolisian menolak tawaran tersebut,” jelas Dwi.

Baca Juga:  Penghargaan dan Sanksi Menanti Camat di Kabupaten Bandung Jelang Pilkades, Ada Apa?

Kajari Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Baca Juga:  Tim Cobra & Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pasutri Kedapatan Miliki Sabu

Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor penting, mengingat tersangka adalah kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan orang tua lanjut usia dengan penghasilan tidak menentu sebagai pedagang bakso. (Red)

Baca Juga:  Amankan Arus Mudik, Polres Cirebon Terjunkan 600 Personel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News