JABARNEWS | BEKASI – Kejari Bekasi telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti dari 53 kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan pada Rabu (20/11/2024) berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Nomor B-3574/M.2.31/Kpa.5/12/2023.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkoba, di antaranya sabu sebanyak 1.089,898 gram dari 24 kasus, ganjas sebanyak 11.164,02 gram dari 4 kasus. Obat-obatan terlarang sebanyak 3.642 butir (tramadol, heximer, trihexyphenidyl, dan methlypresdnisolone) dari 5 kasus.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti lainnya sepertis senjata tajam sebanyak 9 bilah dari 8 kasus, Uang palsu 53 sebanyak lembar dari 1 kasus dan Kulit satwa jenis Harimau dan macan tutul (pelanggaran UU Konservasi).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk penegakan hukum.
“Barang bukti ini dimusnahkan melalui putusan inkrah pengadilan pada periode Agustus hingga November 2024,” kata Dwi di Cikarang, Rabu (20/11/2024).