JABAR NEWS | PURWAKARTA -Kejaksaan Negeri Purwakarta setidaknya sudah memeriksa 23 orang guna mendalami dugaan penyimpangan Anggaran Kegiatan DPRD Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2016 sebesar Rp.47 Miliar.
23 saksi yang tersebut terdiri dari pegawai di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta itu sendiri hingga pihak ketiga penyelenggara kegiatan.
“Sprindik atas dugaan penyimpangan APBD pada kegiatan DPRD Purwakarta tahun 2016, sudah dikeluarkan sejak 4 Januari 2016 lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir, SH, MH ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (08/02/2017).
Edy menjelaskan, dari semua anggaran kegiatan DPRD Purwakarta TA 2016 pemeriksaan dilakukan item per item seperti berbagai dugaan penyimpangan dari belanja langsung dan belanja tidak langsung, kegiatan fiktif dan dugaan mark up lainnya.
“Pada bulan November 2016 lalu kita telah mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak dan kini sudah pada penyidikan,” tegasnya.
Edy menambahkan penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti berbagai hal seperti pengadaan fiktif, pengelembungan harga dalam belanja kegiatan, pada pemeliharan kendraaan dinas, pengadaan pakaian, pemeliharan gedung, perlengkapan kantor, mamin, rapat-rapat, kunker, bintek dan masih banyak lagi.
“Jika dibandingkan dengan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pada 2015, tahun 2016 ini lebih parah,”. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat