Selain memeriksa pihak sekolah, jaksa juga telah memanggil orang tua dari mantan siswa SMPN 19 Depok yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.
“Kami berencana untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambahnya.
Kejaksaan akan segera mengambil keputusan terkait siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti adanya tindak pidana.
Lebih lanjut, kejaksaan juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Mohtar menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perbandingan antara nilai e-rapor dan rapor fisik yang diterima oleh siswa yang didaftarkan ke SMA tujuan.
Diketahui, sebanyak 51 siswa SMPN 19 Depok telah dibatalkan penerimaannya di SMAN Depok akibat terjadinya kasus markup nilai rapor pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News