Kejari Depok Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap adanya aliran dana dalam kasus markup nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa manipulasi nilai rapor tersebut terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan melibatkan 51 siswa. “Kami menemukan adanya aliran dana ke pihak yang membuat rapor palsu tersebut,” kata Arief, Senin (5/8).

Baca Juga:  Yana Dorong Pelaku UMKM Untuk Masuk e-Katalog, Regulasi Akan Dipermudah

Arief menjelaskan bahwa pembuatan rapor palsu dilakukan oleh oknum guru. “Hal ini dilakukan oleh oknum guru,” ungkapnya.

Namun, informasi lebih rinci belum dapat disampaikan karena penyelidikan masih berlangsung. “Kami belum bisa menjelaskan secara detail, tetapi akan kami informasikan setelah proses penyelidikan selesai,” tambah Arief.

Baca Juga:  DP3A: Jangan Ragu Lapor Jika Temukan Kasus Kekerasan Anak di Sekolah