Kejari Depok Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkap adanya aliran dana dalam kasus markup nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa manipulasi nilai rapor tersebut terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan melibatkan 51 siswa. “Kami menemukan adanya aliran dana ke pihak yang membuat rapor palsu tersebut,” kata Arief, Senin (5/8).

Baca Juga:  Tak Ingin PPDB 2024 Kembali Ricuh, Komisi IV Minta Disdik Kota Bogor Lakukan Ini

Arief menjelaskan bahwa pembuatan rapor palsu dilakukan oleh oknum guru. “Hal ini dilakukan oleh oknum guru,” ungkapnya.

Namun, informasi lebih rinci belum dapat disampaikan karena penyelidikan masih berlangsung. “Kami belum bisa menjelaskan secara detail, tetapi akan kami informasikan setelah proses penyelidikan selesai,” tambah Arief.

Baca Juga:  Mudahkan Masyarakat di PPDB 2024, Pemda Provinsi Jabar Gunakan Aplikasi Sapawarga