Kejari Depok Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

Diketahui, 51 siswa dari SMPN 19 Depok telah dianulir dari delapan SMA Negeri di Depok akibat markup nilai rapor tersebut. Saat ini, Kejari Depok sedang menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (red)

Baca Juga:  Pastikan PPDB 2024 di Bogor Bebas Pungli, Asmawa Tosepu; Mari Kawal Bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News