Kejari Depok Usut Kasus Markup Nilai Rapor di SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memutuskan untuk menyelidiki dugaan manipulasi nilai rapor yang melibatkan 51 siswa SMPN 19 Depok yang dibatalkan penerimaannya di SMAN Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran untuk menelaah informasi terkait kasus ini, yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Edwin Senjaya Berharap Karya Sebuah Film di Kota Bandung Dapat Jadi Tuntunan

“Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi ini,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (18/7).

Arief menjelaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, terutama terkait tindak pidana korupsi seperti gratifikasi atau suap, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Anggota Damkar Depok Penuhi Panggilan Kejari Terkait Laporan Dugaan Korupsi

“Masih dalam proses penelaahan, kami belum bisa mengungkap lebih lanjut. Tujuan penelaahan ini adalah untuk memberikan masukan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor ini layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus untuk diproses hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  51 Pelajar Dicoret dari Daftar Calon Siswa SMAN di Depok, Gegara Lakukan Pelanggaran Ini