Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan

Kejari Garut
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). (Foto: Istimewa).

“Barang bukti ini kami musnahkan agar tidak ada lagi praktik penjualan maupun penyalahgunaan, terutama narkoba,” kata Helena.

Dari total 78 perkara, mayoritas kasus yang ditangani Kejari Garut melibatkan narkotika dan psikotropika. Helena menyoroti bahaya besar dari penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca Juga:  Perputaran Uang Judi Online di Kabupaten Bogor Tertinggi Ketiga, Jumlahnya Capai Rp567 Miliar

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menekan peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Garut. Kejari Garut juga menyerukan masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait kejahatan serupa. (Red)

Baca Juga:  Satpol PP Purwakarta Tertibkan APK Yang Menempel Di Angkot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News