JABARNEWS | INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu berinisial C sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan.
Kasi Intel Kejari Indramayu Arie Prasetyo mengatakan bahwa tersangka terindikasi melakukan korupsi dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar pada pembangunan tahap kelima prasarana air terjun buatan di tahun 2019.
“Tersangka C merupakan mantan Kadisbudpar Indramayu selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” kata Arie di Indramayu, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, ditetapkannya eks Kadisbudpar Indramayu menjadi tersangka sudah sesuai berdasarkan alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil audit kerugian negara.
Selain itu, Tim Penyidik Kejari Indramayu berhasil mengungkap adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan harga serta volume pada pembangunan objek wisata air terjun buatan tersebut.