Kejari Indramayu Tetapkan Eks Kadisbudpar Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan

Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa).

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik menetapkan C sebagai tersangka. Hasil audit perhitungan kerugian negara (dalam kasus ini) kurang lebih Rp1.189.871.205,” jelasnya.

Arie menyampaikan tersangka C kini telah dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Indramayu, untuk menjalani proses penahanan selama 20 hari.

Baca Juga:  Soal Kasus Dugaan Korupsi Kades Sukatani, Irda Cianjur Hanya Sarankan Pengembalian Uang Kas

Dalam kasus ini, dia menyatakan eks Kadisbudpar Indramayu disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Baca Juga:  Tawuran di Sukabumi Tewaskan Pelajar, Desy Ratnasari Tekankan Pentingnya Pendidikan Adab dan Akhlak

Hingga saat ini, tambah dia, Tim Penyidik Kejari Indramayu tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

“Dimungkinkan juga ada tersangka lain dalam perkara ini, jadi mohon waktu. Pada pokoknya Kejari Indramayu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan menuntaskan perkara ini sampai selesai,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  BOR RS Rujukan 41,29 Persen, Satgas Covid-19 Jabar Perluas Cakupan Vaksinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News