JABARNEWS │ KARAWANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Senin (20/5).
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ruislag (tukar guling) aset milik Pemkab Karawang seluas 4.935 meter persegi, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi.
Diketahui, tanah milik pemerintah daerah terletak di Jalan Tuparev Karawang. Sementara tanah milik swasta tersebar di lima lokasi di Kabupaten Karawang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa penggeledahan dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Lokasi yang digeledah mencakup ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.