Menurut Nur, penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang mencakup Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, komputer, dan beberapa barang lainnya.
Menurut Nur Sricahyawijaya, perkara ini masih dalam tahap penyidikan berdasarkan surat penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka karena tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Nur juga menambahkan bahwa setelah penggeledahan ini, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan penetapan tersangka. “Kami akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News