JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi terkait dengan proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp 3,3 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang di tahun 2022.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya. Ia menerangkan, penyelidikan itu setelah adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi tersebut.
Disebutkannya, setelah dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, pihaknya menemukan petunjuk dugaan penyelewengan dalam proyek pengadaan penerangan jalan umum di 25 titik yang tersebar disejumlah tempat di Karawang.
“Penyidik sudah menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek tersebut sehingga status pemeriksaan naik menjadi penyelidikan (lead). Kami sudah mengirim surat kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan,” ucapnya pada Rabu, 28 Juni 2023.
Sebanyak 15 kontraktor yang menangani proyek tersebut, lanjut dia, akan diperiksa secara bergiliran dalam sepekan ke depan.