Kejari Karawang Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Proyek Stadion Singaperbangsa

Stadion Singaperbangsa Karawang.
Stadion Singaperbangsa Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa.

Baca Juga:  Tren Kasus Covid-19 di Karawang Meningkat, Kini Ada 89 Orang yang Positif

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menegaskan hal tersebut saat mengunjungi langsung lokasi proyek pada Selasa (31/12). Ia mengajak warga untuk melapor jika menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran hukum terkait proyek tersebut.

Baca Juga:  Seorang Pria di Ciomas Bogor Cabuli Anak Berusia Empat Tahun, Pengakuannya Bikin Emosi

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran untuk melapor. Proyek ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syaifullah.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Subang, Karawang Hari Ini, BMKG Prediksi Cuaca Akan Begini

Pemeriksaan ini dilakukan setelah proyek revitalisasi tersebut tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja yang berakhir pada 28 Desember 2024.