JABARNEWS │ KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa.
Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, menegaskan hal tersebut saat mengunjungi langsung lokasi proyek pada Selasa (31/12). Ia mengajak warga untuk melapor jika menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran hukum terkait proyek tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran untuk melapor. Proyek ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syaifullah.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah proyek revitalisasi tersebut tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak kerja yang berakhir pada 28 Desember 2024.