Selain Stadion Singaperbangsa, revitalisasi Gedung Olahraga (GOR) Panatayudha juga mengalami keterlambatan. Meski demikian, kontraktor kedua proyek tersebut mendapat tambahan waktu selama 30 hari, hingga 31 Januari 2024, untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Syaifullah menegaskan bahwa jika dalam waktu tambahan ini proyek masih belum rampung, kontrak bisa diputus.
“Kalau waktu tambahan ini habis dan pekerjaan tetap tidak selesai, lebih baik putus kontrak saja. Kami juga mengingatkan masyarakat agar melapor jika ada indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Menurut laporan dari konsultan proyek, progres pengerjaan Stadion Singaperbangsa baru mencapai 61 persen. Oleh karena itu, Syaifullah meminta pihak pelaksana untuk bekerja lebih maksimal demi menyelesaikan proyek sesuai perpanjangan waktu yang diberikan.