Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Rusman, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan proyek secara intensif. Evaluasi mingguan dilakukan selama masa perpanjangan ini untuk memastikan target tercapai.
“Jika dalam waktu tambahan 30 hari ini pekerjaan belum selesai, kami akan memberikan perpanjangan lagi dengan dikenai denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari,” jelas Rusman.
Proyek revitalisasi Stadion Singaperbangsa memiliki nilai kontrak sebesar Rp13,5 miliar yang berasal dari APBD 2024. Proyek ini dikerjakan oleh CV Putera Belko dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia.
Sementara itu, revitalisasi GOR Panatayudha bernilai Rp18 miliar dengan pelaksana PT Aza Banar, konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama, dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia. Kedua proyek ini seharusnya selesai pada akhir Desember 2024, tetapi hingga kini masih dalam tahap pengerjaan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News