Kejari Purwakarta Musnakan Jutaan Batang Rokok Ilegal dari Dua Perkara

Kejari Purwakarta
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang dilakukan Kejari Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan sebanyak 3.530.500 batang rokok ilegal tanpa cukai dari hasil dua perkara, pada Rabu, 17 Januari 2024, di halaman parkir Kantor Kejari Purwakarta.

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie itu disaksikan oleh perwakilan kepolisian, satpol PP, Dishub, Lapas Kelas IIB Purwakarta, BNNK Karawang serta petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwakarta.

Baca Juga:  Canangkan Desa Literasi, Kades Wanayasa Lakukan ini

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie menyebut, ada sebanyak 3.530.500 juta batang rokok yang dimusnahkan dari hasil dua perkara tindak pidana di bidang cukai yang terjadi di tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga:  Kasus Omicron Jabar Paling Banyak Ada di Kota Depok, Ini Peta Sebaran Kasus Covid-19

“Jutaan batang rokok yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari perkara atas nama Arif Hartanto yang sudah diputus oleh pengadilan negeri atau sudah inkrah pada 28 Desember 2023. Kemudian dari perkara atas nama Aab Abdullah Muhtar yang baru saja ditangani pada awal tahun 2024 ini,” ucap Rohayatie dihadapkan awak media, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga:  Soal Kasus Covid-19, Ema Sumarna Imbau Masyarakat di Kota Bandung Jaga Imunitas dan Kesehatan

Dia mengungkapkan, jutaan batang rokok itu dimusnahkan dengan cara disiram air dan karbol, kemudian dilindas dengan alat berat.