Kejari Purwakarta Resmi Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered

Ilustrasi penahanan kasus penggelapan dana BOS di Sukabumi
Ilustrasi kasus korupsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta resmi menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered atas dugaan kasus korupsi.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial Ys dan Resn telah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/1) sebelum akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta pada malam harinya.

Baca Juga:  Hanya Karena Ini, Bocah Usia 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tirinya

Tersangka Ys terlibat dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered pada periode 2015-2017 serta pungutan liar untuk biaya pendaftaran pasien selama tahun 2013-2017. “Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp681 juta,” jelas Martha.

Baca Juga:  Cikao Park Diduga Alihkan Alur Sungai secara Ilegal, Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

Penetapan tersangka Ys didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.