Sementara itu, tersangka Resn dijerat dengan tuduhan pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi yang seharusnya digunakan untuk operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered pada periode 2021-2022. ”Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245 juta,” jelas Martha.
Masih menurut Martha, penetapan status dua tersangka terhadap Resn tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Sebagai tambahan, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Purwakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp790 juta dari berbagai kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Desember 2024.
“Ini merupakan upaya kami untuk menindak tegas pelanggaran hukum dan melindungi keuangan negara,” tutup Martha. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News