JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tetapkan tiga orang sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta.
Penetap ketiga tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie saat momen peringatakam Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Kantor Kejari Purwakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.
“Pada Selasa (18/7) kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsia anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG,” ucap Rohayatie saat konfrensi pers di Kejari Purwakarta.
Dia mengatakan, penetapan tiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Kejari Purwakarta yang terbukti telah merugikan negara hingga Rp 1.849.300.000.
“Dari anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp 2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkam tersangka sebesar Rp 1.849.300.000,” ucap wanita yang akrab disapa Mpok Atie itu.