Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.
“Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka,” Ucap Nana.
Adapun berdasarkan data yang diperoleh Jabarnews.com dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Kabupaten Purwakarta, yakni TFH mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan ASK mantan Kadinsos P3A.
Sedangkan untuk AG, diketahui merupakan mantan anggota DPRD dari fraksi Golkar periode 2004-2009. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News