Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTT Karyawan Terkena PHK Covid-19

Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie sampaikan penetapan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi. (Foto: Gin/Jabarnews)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.

“Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka,” Ucap Nana.

Baca Juga:  Pencuri Bentak Warga di Sukabumi, Langsung Diamuk Massa

Adapun berdasarkan data yang diperoleh Jabarnews.com dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Kabupaten Purwakarta, yakni TFH mantan Kadisnakertrans Purwakarta dan ASK mantan Kadinsos P3A.

Baca Juga:  Waduh! Dokter di Cianjur Ini Lakukan Praktik Ilegal, Pasien Ada yang Meninggal Dunia

Sedangkan untuk AG, diketahui merupakan mantan anggota DPRD dari fraksi Golkar periode 2004-2009. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  Prajurit Yon Armed 9 Pasopati Sabet Sabuk Emas Kick Boxing Bali Open Championship 2022