JABARNEWS I SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhan di pelabuhan Simanindo.
Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi mengatakan, tersangka MS dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-06/L.2.33.4/RT-3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
“Tim JPU Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap tersangka MS selama 20 puluh hari sejak tanggal 27 April 2022,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Kata dia, kasus posisi sejak bulan Desember 2019 sampai dengan Maret 2020 tersangka MS selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II tidak melakukan penyetoran hasil penjualan tiket kapal KMP Sumut I dan II Pelabuhan Simanindo- Tigaras ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut, sehingga terjadi selisih uang penyetoran hasil penjualan tiket PT PPSU, dimana PT. PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 229.742.557 selama periode Desember 2019 s/d Maret 2020 sesuai dengan Hasil Perhitungan Akuntan Publik Drs Katio, MM, CPA,” ungkap dia.