JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai sampai sekarang sudah memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi terkait dugaan mark-up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Agus Adi Atmaja SH mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan mark-up AUPT tahun 2020 di Dinas Pertanian, penyidik telah memeriksa sebanyak lebih 40 orang sebagai saksi
“Kita juga minta kesaksian dari Dirjen PSP Kementerian Pertanian,” katanya, Kamis (9/6/2022)
Menurutnya, ditanganinya perkara tersebut untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat petani di Kabupaten Serdang Bedagai. Klaim AUTP seharusnya diberikan kepada petani yang tanaman padinya mengalami gagal panen, Kita ketahui bahwa petani di Kabupaten Serdang Bedagai sering mengalami gagal panen akibat bencana banjir tahunan.
“Klaim AUTP tersebut di mark up dan semua uangnya termasuk klaim yang benar-benar mengalami gagal panen diambil oleh oknum-oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” papar Agus.