Kata dia, sampai sekarang Kejari Serdang Bedagai mengumumkan tersangka, sebab belum bisa dipastikan jumlah kerugian atas dugaan korupsi AUPT tersebut. Jumlah kerugian belum diketahui, masih menunggu perhitungan kerugian negara.
“Kalau sudah diketahui jumlah kerugian negara, maka akan kita umumkan para tersangka,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, siapa yang bertanggung jawab nanti bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak bisa ujuk-ujuk jadi tersangka, karena kita masih minta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.
“Tersangka bisa saja dari saksi atau diluar saksi, tergantung hasil pemeriksaan keterangan para saksi dan dokumen yang disita,” bilangnya.(mad).***