Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Keboncau

Kejari Sumedang Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Keboncau. (Foto: Istimewa).

Dia menyebutkan, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” kata Riana kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  Pesta Rakyat Demokrat ke-79 RI, Anton Ungkap Gabung KIM dan Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar

Dia menyampaikan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp3 miliar.

Adapun masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan : Penimbun Minyak Goreng, Harus Diberi Sanksi Tegas

Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut tersebut di kejari terbilng berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.

Baca Juga:  Pasca Gempa Sumedang, Bey Machmudin Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada