Dia menyebutkan, semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka,” kata Riana kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Dia menyampaikan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp3 miliar.
Adapun masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut tersebut di kejari terbilng berlarut-larut atau hampir dua tahun, kajari menjawab sebenarnya itu tak terlalu lama.