JABARNEWS I SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir menangkap Rosmaida Manurung dari persembunyiannya di Kota Medan terkait pembakaran hotel Dika Ko Guest House Kabupaten Samosir, Sumatra Utara, Rabu (30/3/2022).
Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi mengatakan, penangkapan terhadap Daftar Pencari Orang (DPO) atas nama Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.
“Terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan tindak pidana kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” katanya.
Dijelaskanya, pembakaran tersebut berawal terpidana Rosmaida Manurung menghubungi Norati Sembiring unt dibelikan bensin 2 liter. Lalu terpidana bersama Raja Hotman Ambarita berangkat naik mobil Toyota Inova nomor polisi Bak 1205 AA mengambil bensin yang dipesan di sekitar Jalan Ngumbang Subakti.
“Raja Hotman Ambarita sempat mempertanyakan bensin tersebut, namun terpidana menjawab, bensin tersebut untuk membakar hotel Rudolp,” ungkap Tulus.