Masih kata Tulus, Raja Hotman Ambarita sempat menasehati terpidana agar tidak melakukan pembakaran hotel. Terpidana yang kesal akan merental mobil apabila Raja tidak mau mengantarkannya.
“Terpidana mengancam akan merental mobil bila Raja tidak mau mengantarkannya, akhirnya mereka melanjutkan perjalanan ke Tuktuk melalui jalan jalur Karo melalui Tele,” papar dia.
Setibanya di Tuktuk, katanya, terpidana Rosmaida turun dari mobil dengan membawa bensin menuju hotel, sementara Raja Hotman menunggu di mobil. Terpidana menyiramkan bensin yang dibawanya ke tumpukan kayu di gudang mesin genset. Setelah itu terpisah membakar gudang genset.
“Setelah membakar gudang mesin genset, keduanya berangkat naik mobil menuju Medan. Namu dalam perjalanan mobil mereka kendarai mengalami kecelakaan tunggal,” imbuh Tulus.
JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang kemudian diserahkan ke Tim tabur kejari Samosir.