Kejati Jabar Hentikan Proses Hukum Satu Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Dago Elos

Dugaan Korupsi Dana NPCI Jabar: Status Tersangka Atau Tidak Terhadap Supriatna Gumilar, Menunggu Hasil Penyidikan
Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Bandung, Jawa Barat. Di sinilah Mantan Ketua NPCI Jawa Barat, Supriatna Gumilar, diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah.. (foto tarungnews.com)

JABARNEWS BANDUNG – Proses hukum terhadap Dodi Rustandi Muller, salah satu terdakwa kasus pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Dago Elos, akan dihentikan setelah ia meninggal dunia.

Diketahui, Dodi tutup usia saat menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Jadi Tersangka Kasus Perusahaan Tambang

Penyebab kematian Dodi disebutkan karena serangan jantung. Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Santo Yusup Bandung.

“Proses hukum untuk almarhum Dodi akan dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga:  Satu Tersangka Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka Resmi Ditahan Kejati Jabar

Menurut Sri, surat keterangan kematian Dodi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari prosedur administratif. Sementara itu jenazah Dodi telah dimakamkan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, sehari setelah wafat.

Baca Juga:  Tujuh Tahanan di Cianjur Kabur, Kejati Jabar Ungkap Identitasnya