JABARNEWS │ BANDUNG – Proses hukum terhadap Dodi Rustandi Muller, salah satu terdakwa kasus pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah Dago Elos, akan dihentikan setelah ia meninggal dunia.
Diketahui, Dodi tutup usia saat menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Selasa (24/12/2024).
Penyebab kematian Dodi disebutkan karena serangan jantung. Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Santo Yusup Bandung.
“Proses hukum untuk almarhum Dodi akan dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Sri, surat keterangan kematian Dodi akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari prosedur administratif. Sementara itu jenazah Dodi telah dimakamkan di Rancaekek, Kabupaten Bandung, sehari setelah wafat.